A.
KONSEP
KOPERASI
Konsep koperasi di bagi menjadi 3,
yaitu :
1.
Konsep
koperasi barat
koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara
sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan dan maksud
mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik
bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
·
Unsur-unsur
positif konsep koperasi barat :
a.
keinginan individu dapat dipuaskan
dengan cara bekerja sama antar sesama anggota, dengan saling membantu dan
saling menguntungkan
b. setiap individu dengan tujuan yang sama dapat
berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung resiko bersama
c. hasil berupa surplus/keuntungan didistribusikan kepada
anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati
d. keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukan
sebagai cadangan koperasi
·
Dampak
langsung koperasi terhadap anggotanya :
a. promosi kegiatan ekonomi anggotanya
b. pengembangan usaha perusahaan koperasi dalam hal investasi,
formasi permodalan, pengembangan SDM, pengembangan keahlian untuk bertidak
sebagai wirausahawan dan bekerja sama antar koperasi secara horizontal dan
vertikal
·
Dampak
tidak langsung koperasi terhadap anggotanya :
a. pengembangan kondisi sosial ekonomi sejumlah produsen skala
kecil maupun pelanggan
b. mengembangkan inovasi pada perusahaan skala kecil
b. mengembangkan inovasi pada perusahaan skala kecil
c. memberikan distribusi pendapatan yang lebih seimbang dengan
pemberian harga yang wajar antar produsen dengan pelanggan, serta pemberian
kesempatan yang sama kepada koperasi dan perusahaan kecil.
2.
Konsep Koperasi Sosialis
Konsep
Koperasi Sosialis direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk
dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.Alat
pelaksana dari perencanaan yang ditetapkan secara sentral, koperasi adalah bagian
dari suatu tata administrasi yang menyeluruh, ber fungsi sebagai badan yang
turut menentukan kebijakan publik, serta badan pengawasan dan pendidikan.
Peran
penting lain koperasi ialah wahana mewujudkan kepemilikan kolektif sarana
produksi dan mencapai tujuan sosial politik. Menurut konsep ini, koperasi tidak
berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk
mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis.
Meski
focus kepada kedua konsep tersebut, adanya perbedaan ciri tersendiri, yaitu
dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya. Campur
tangan ini dimaklumi karena masyarakat dengan kemampuan sumber daya manusia dan
modalnya terbatas dibiarkan berinisiatif sendiri membentuk koperasi, maka
koperasi tidak akan pernah tumbuh dan berkembang. Sehingga, pengembangan
koperasi di negara berkembang seperti di Indonesia dengan top down approach
pada awal pembangunannya dapat diterima, sepanjang polanya selalu disesuaikan
dengan perkembangan pembangunan di negara tersebut. Penerapan pola top down
harus diubah secara bertahap menjadi bottom up approach.
Hal
ini dimaksudkan agar rasa memiliki (sense of belonging) terhadap
koperasi oleh anggota semakin tumbuh, sehingga para anggotanya akan secara
sukarela berpartisipasi aktif. Apabila hal seperti tersebut dapat dikembangkan,
maka koperasi yang benar-benar mengakar dari bawah akan tercipta, tumbuh, dan
berkembang.
3.
Konsep
koperasi negara berkembang
Pada
dasarnya koperasi negara berkembang adalah perpaduan dari dua konsep koperasi
diatas yaitu koperasi barat dan sosialis. Beberapa cirinya seperti adanya
dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya. Campur
tangan pemerintah ini sepintas seperti konsep koperasi sosialis, namun
sebenarnya memiliki tujuan yang berbeda. Pada koperasi sosialis tujuannya
adalah merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikan
kolektif sedangkan pada koperasi negara berkembang tujuannya adalah untuk
meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.
·
koperasi sudah berkembang dengan
ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan
pengembangannya
·
perbedaan dengan konsep sosialis,
pada konsep sosialis, tujuan koperasi untuk merasionalkan faktor produksi dari
kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif sedangkan konsep koperasi negara
berkembang, tujuan koperasi adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi.
B. LATAR BELAKANG TIMBULNYA KOPERASI
Perbedaan aliran dalam koperasi berkaitan erat dengan factor ideology dan pandangan hidup (way of life)
yang dianut oleh Negara dan masyarakat yang bersangkutan. Secara garis besar,
ideology Negara-negara di dunia ini dapat dikelompokan menjadi 3, yaitu :
· -Liberalisme
/ Kapitalisme
·
-Sosialisme
·
-Tidak
termasuk liberalism maupun
sosialisme
Implementasi dari masing-masing
ideology ini melahirkan system perekonomian yang berbeda-beda. Pada gilirannya,
suatu system perekonomian tertentu akan saling menjiwai dengan koperasi sebagai
subsistemnya.
Keterkaitan
Ideologi, system perekonomian, dan aliran koperasi
Hubungan
ideology, system perekonomian, dan aliran koperasi
Aliran Koperasi
Dengan mengacu kepada keterkaitan
ideology dan system perekonomian di suatu Negara, maka secara umum aliran
koperasi yang diianut oleh berbagai Negara di dunia dapat dikelompokan
berdasarkan peran gerakan koperasi dalam system perekonomian dan
hubungannya dengan pemerintah. Paul Hubert membaginya menjadi 3 aliran, yaitu :
·
Aliran Yardstick
·
Aliran Sosialis
·
Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
Aliran Yardstick
·
Umumnya dijumpai pada Negara-negara
yang berideologis kapitalis atau yang menganut system perekonomian liberal.
·
Koperasi dapat menjadi kekuatan
untuk mengimbangi, menetralisasikan, dan mengoreksi berbagai keburukan yang
ditimbulkan oleh system kapitalisme.
·
Aliran ini menyadari bahwa
organisasi koperasi sebenarnya kurang berperan penting dalam masyarakat,
khususnya dalam system dan struktur perekonomiannya.
·
Pemerintah tidak melakukan campur
tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah-tengah masyarakat.
Pemerintah melakukan koperasi dengan swasta secara seimbang dalam pengembangan
usaha. Jadi, maju tidaknya koperasi tetap terletak di anggota koperasi itu
sendiri.
Aliran Sosialis
·
Koperasi dipandang sebagai alat yang
paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu
menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi.
·
Akan tetapi dalam perkembangannya,
kaum sosialis kurang berhasil memanfaatkan koperasi bagi kepentingan mereka.
Kemudian, kaum sosialis yang diantaranya berkembang menjadi kaum komunis
mengupayakan gerakan koperasi sebagai system komunis itu sendiri. Koperasi
dijadikan sebagai alat pemerintah dalam menjalankan program-programnya. Dalam
hal ini, otonomi koperasi menjadi hilang.
·
Pengaruh aliran ini banyak dijumpai
di Negara-negara ERopa Timur dan Rusia.
Aliran Persemakmuran
·
Memandang koperasi sebagai alat yang
efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
·
Koperasi sebagai wdah ekonomi rakyat
berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian
masyarakat.
·
Mereka yang menganut aliran ini
berpendapat bahwa, untuk mengoptimalkan pemanfaatan potensi ekonomi
rakyat terutama yang berskala kecil akan lebih mudah dilakukan apabila
melalui organisasi koperasi.
·
Organisasi ekonomi system kapitalis
masih ttetap dibiarkan berjalan, akan tetapi tidak menjadi sokoguru
perekonomian.
·
Koperasi berperan untuk mencapai
kemakmuran masyarakat yang adil dan merata dimana koperasi memegang peranan
yang utama dalam struktur perekonomian masyarakat.
·
Hubungan pemerintah dengan gerakan
koperasi bersifat kemitraan (partnership), dimana pemerintah bertanggung jawab
dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.
“Kemakmuran Masyarakat Berdasarkan
Koperasi” karangan E.D. Damanik
Membagi koperasi menjadi 4 aliran
atau schools of cooperatives berdasarkan peranan dan fungsinya dalam konstelasi
perekonomian negara, yakni :
·
Cooperative Commonwealth School
Aliran ini merupakan cerminan sikap
yang menginginkan dan memperjuangkan agar prinsip-prinsip koperasi
diberlakukan pada bagian luas kegiatan manusia dan lembaga, sehingga koperasi
memberi pengaruh dan kekuatan yang dominan di tengah masyarakat.
M. Hatta dalam pidatonya tgl. 23
Agustus 1945 dg judul “Indonesia Aims and Ideals”, mengatakan bahwa yang
dikehendaki bangsa Indonesia adalah suatu kemakmuran masyarakat yang berasaskan
koperasi (what we Indonesias want to bring into existence is a Cooperative
Commonwealth)
·
School of Modified Capitalism / School of Competitive
Yardstick
Suatu paham yang menganggap koperasi sebagai suatu bentuk
kapitalisme, namun memiliki suatu perangkat peraturan yang menuju pada
pengurangan dampak negatif dari kapitalis
·
The Socialist School
Suatu paham yang menganggap koperasi sebagai bagian
dari sistem sosialis
·
Cooperative Sector School
Paham yang menganggap filsafat koperasi sebagai sesuatu yang
berbeda dari kapitalisme maupun sosialisme, dan karenanya berada di
antara kapitalis dan sosialis.
C. SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI
SEJARAH LAHIRNYA KOPERASI
·
-1844 di Rochdale Inggris, lahirnya
koperasi modern yang berkembang dewasa ini. Th 1852 jumlah koperasi di Inggris
sudah mencapai 100 unit
·
-1862 dibentuklah Pusat Koperasi
Pembelian “The Cooperative Whole Sale Society (CWS)
·
-1818 – 1888 koperasi berkembang di
Jerman dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich W. Raiffesen
·
-1808 – 1883 koperasi berkembang di
Denmark dipelopori oleh Herman Schulze
·
-1896 di London terbentuklah ICA
(International Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan
internasional
SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI DI
INDONESIA
·
-1895 di Leuwiliang didirikan pertama
kali koperasi di Indonesia (Sukoco, “Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”).
Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto dkk mendirikan Bank Simpan
Pinjam untuk menolong teman sejawatnya para pegawai negeri pribumi melepaskan
diri dari cengkeraman pelepas uang.
Bank Simpan Pinjam tersebut, semacam
Bank Tabungan jika dipakai istilah UU No. 14 tahun 1967 tentang Pokok-pokok
Perbankan, diberi nama “De Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank der Inlandsche
Hoofden” = Bank Simpan Pinjam para ‘priyayi’ Purwokerto.
Atau dalam bahasa Inggris “the
Purwokerto Mutual Loan and Saving Bank for Native Civil Servants”
· -1920 diadakan Cooperative Commissie
yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur voor
Volks-credietwezen. Komisi ini diberi tugas untuk menyelidiki apakah
koperasi bermanfaat di Indonesia.
·
-12 Juli 1947, diselenggarakan
kongres gerakan koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya
·
1960 Pemerintah mengeluarkan
Peraturan Pemerintah No. 140 tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan
koperasi sebagai pelaksananya.
·
-1961, diselenggarakan Musyawarah
Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip
Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin.
·
-1965, Pemerintah mengeluarkan
Undang-Undang No. 14 th 1965, dimana prinsip NASAKOM (Nasionalis, Sosialis dan
Komunis) diterapkan di Koperasi. Tahun ini juga dilaksanakan Munaskop II di
Jakarta.
·
-1967 Pemerintah mengeluarkan
Undang-Undang No. 12 tahun 1967 tentang Pokok Pokok Perkoperasian
disempurnakan dan diganti dengan UU no. 25 tahun 1992 tentang
Perkoperasian.
·
Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1995
tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi.