Jumat, 12 Januari 2018

Jenis Dan Bentuk Koperasi




A.   Koperasi Berdasarkan Jenisnya ada 4, yaitu :
Ø  Koperasi Produksi (Koperasi Produksi melakukan usaha produksi atau menghasilkan barang)
Ø  Koperasi konsumsi (Koperasi Konsumsi menyediakan semua kebutuhan para anggota dalam bentuk barang)
Ø  Koperasi Simpan Pinjam (Koperasi Simpan Pinjam melayani para anggotanya untuk menabung dengan mendapatkan imbalan)
Ø  Koperasi Serba Usaha (Koperasi Serba Usaha (KSU) terdiri atas berbagai jenis usaha)

B.    Berdasarkan keanggotaannya
Ø  Koperasi Pegawai Negeri (Koperasi ini beranggotakan para pegawai negeri baik pegawai pusat maupun daerah)
Ø  Koperasi Pasar (Koppas) (Koperasi pasar beranggotakan para pedagang pasar)
Ø  Koperasi Unit Desa (KUD) (Koperasi Unit Desa beranggotakan masyarakat pedesaan. KUD melakukan kegiatan usaha bidang ekonomi terutama berkaitan dengan pertanian atau perikanan (nelayan)
Ø  Koperasi Sekolah (Koperasi sekolah beranggotakan warga sekolah yaitu guru, karyawan, dan siswa)

C.   Berdasarkan Tingkatannya
Ø  Koperasi Primer (Koperasi primer merupakan koperasi yang beranggotakan orang-orang)
Ø  Koperasi sekunder (Koperasi sekunder merupakan koperasi yang beranggotakan beberapa koperasi)

D.   Jenis koperasi berdasarkan fungsinya
Ø  Koperasi Konsumsi (didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya)
Ø  Koperasi Jasa (adalah untuk memberikan jasa keuangan dalam bentuk pinjaman kepada para anggotanya)
Ø  Koperasi Produksi (Bidang usahanya adalah membantu penyediaan bahan baku, penyediaan peralatan produksi, membantu memproduksi jenis barang tertentu serta membantu menjual dan memasarkannya hasil produksi tersebut)

Ketentuan Penjenisan Koperasi Sesuai UU No. 12/1967.
Ketentuan Penjenisan Koperasi Sesuai Undang-Undang No. 12/67 tentang Pokok- pokok Perkoperasian (Pasal 17) :

1. Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivita/ kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
2. Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.

Bentuk-Bentuk Koperasi

Bentuk Koperasi (Sesuai Pp No. 60 Tahun 1959)
Terdapat 4 bentuk Koperasi , yaitu:
1.      Koperasi Primer yaitu semua koperasi yang didirikan dan beranggotakan orang seorang .Koperasi yang dibentuk sekurang-kurangnya 20 orang yang telah memenuhi syarat-syarat keanggotaan.
2.      Koperasi Pusat yaitu Koperasi yang terdiri dari sekurang-kurangnya 5 koperasi primer yang berbadan hukum.
3.      Koperasi Gabungan yaitu Koperasi yang terdiri dari sekurang-kurangnya 3 pusat koperasi yang berbadan hukum.
4.      Koperasi Induk yaitu Koperasi yang terdiri dari sekurang-kurangnya 3 gabungan koperasi yang berbadan hukum.

Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah :
- Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa.
- Di tiap daerah tingkat II ditumbuhkan pusat koperasi.
- Di tiap daerah tingkat I ditumbuhkan gabungan koperasi.
- Di ibu kota ditumbuhkan induk koperasi.

Dalam hal ini, bentuk Koperasi masih dikaitkan dengan pembagian wilayah administrasi
Bentuk Koperasi (Administrasi Pemerintahan; Pp 60/1959)
- Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa.
- Di tiap Daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi.
- Di tiap Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi.
- Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi.

Koperasi Primer & Koperasi Sekunder
Ø  Koperasi Primer merupakan koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang-orang.
Ø  Koperasi Sekunder merupakan koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar