Tujuan Dan Fungsi Koperasi
Pengertian Badan Usaha Koperasi
Sebagai Badan Usaha
Pengertian
Badan Usaha
Badan
usaha merupakan kesatuan yuridis dan ekonomis atau kesatuan organisasi yang
terdiri dari faktor-faktor produksi yang bertujuan mencari keuntungan. Badan
usaha adalah rumah tangga ekonomi yang bertujuan mencari laba dengan
faktor-faktor produksi.
Badan
usaha atau perusahaan adalah suatu organisasi yang mengkombinasikan dan
mengorganisasikan sumber-sumber daya untuk tuuan memproduksi atau menghasilkan
barang-barang dan jasa untuk dijual.
Untuk
mendirikan badan usaha, perlu memperhatikan hal-hal berikut:
1. Barang dan jasa
yang akan diperdagangkan
2. Pemasaran barang
dan jasa yang diperdagangkan
3. Penentuan harga
pokok dan harga jual barang dan jasa yang diperdagangkan
4. Pembelian
5. Kebutuhan tenaga
kerja
6. Organisasai
intern
7. Pembelanjaan
8. Jenis badan usaha
yang dipilih
Pemilihan
atas suatu jenis badan usaha dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain:
1.
Tipe usahanya:
perkebunan, perdagangan, atau industri
2.
Luas operasinya
atau jangkauan pemasaran yang hendak dicapai
3.
Modal yang
dibutuhkan untuk memulai usaha
4.
Sistem pengawasan
yang dikehendaki
5.
Tinggi rendahnya
resiko yang dihadapi
6.
Jangka waktu ijin
operasional yang diberikan pemerintah
7.
Keuntungan yang
direncanakan
Dengan
demikian kita dapat melihat adanya perbedaan yang jelas antara perusahaan
dengan badan usaha, yaitu:
1. Perusahaan
menghasilkan barang atau jasa, sedangkan Badan Usaha menghasilkan keuntungan
atau sebaliknya mendatangkan kerugian
2. Perusahaan adalah
alat badan usaha yang dapat berupa bengkel, pabrik, kedai, toko, kantor, dan
sebagainya, sedangkan Badan Usaha merupakan kesatuan organisasi yang dapat
berupa Firma (Fa), Perseroan Komanditer (CV), Perseroan Terbatas (PT) dan
lain-lain.
3. Perusahaan
merupakan alat badan usaha untuk mencari keuntungan, sedangkan badan usaha itu
sebagai kesatuan yuridis dan ekonomi yang bertujuan mencari
Koperasi
sebagai Badan Usaha
Badan
usaha atau perusahaan adalah suatu organisasi yang mengkombinasikan dan
mengkoordinasikan sumber – sumber daya untuk tujuan memproduksi dan
menghasilkan barang atau jasa.
Koperasi
adalah badan usaha (UU No.25 tahun 1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap
tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip –prinsip ekonomi yang
berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi system yang bekerja pada suatu badan
usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga bearti merupakan kombinasi dari
manusia, asset-aset fisik dan non fisik, informasi, dan teknologi.
Koperasi
sebagai badan usaha maka :
1. Tunduk pada kaidah
& prinsip ekonomi yang berlaku
2. Mampu
menghasilkan keuntungan & mengembangkan org.&usahanya
3. Anggota sebagai
pemilik sekaligus pengguna jasa
4. Memerlukan sistem
manajemen usaha (keuangan,teknik,organisasi & informasi)
Tujuan
perusahaan koperasi :
1.
Berorientasi pada
profit oriented & benefit oriented
2.
Landasan
operasinal didasarkan pada pelayanan (service at a cost)
3.
Memajukan
kesejahteraan anggota adalah prioritas utama
Tujuan, Fungsi Dan Nilai Koperasi
Tujuan koperasi
Prof William F. Glueck
(1984), pakar manajemen terkemuka dari Universitas Gerogia dalam bukunya
strategy Manajemne And Busssines Policy, 2nd ed, mendefinisikan
tujuan perusahaan sebagai hasil terakhir yang dicari organisasi melalui
eksistensi dan operasinya.
Selanjutnya,
Glueck menjelaskan 4 alasan mengapa perusahaan harus mempunyai tujuan :
ØTujuan membantu
mendefinisikan organisasi dalam lingkungannya
ØTujuan membantu
mengkoordinasi keputusan dan pengambilan keputusan
ØTujuan
menyediakan norma untuk menilai pelaksanaa prestasi organisasi
ØTujuan merupakan
sasaran yang lebih nyata daripada pernyataan misi.
Dalam
merumuskan tujuan perusahaan, perlu diperhatikan keseimbangan kepentingan dari
berbagai pihak yang terlibat dalam perusahaan, tujuan perusahaan tidak terbatas
pada pemenuhan kepentingan manajemne seperti memaksimumkan keuntungan taupun
efisiensi, tetapi juga harus mempertimbangkan kepentingan pemilik, modal,
pekerja, konsumen, pemasok (suppliers), lingkungan, masyarakat , dan
pemerintah.
Dalam
banyak kasus perusahaan bisnis, tujuan umumnya didapat dikelompokkan menjadi 3,
yaitu :
1.
Memaksimumkan
keuntugan (Maximize profit)
2.
Memaksimumkan
nilai perusahaan (Maximize the value of the firm)
3.
Memaksimumkan
biaya (minimize profit)
Fungsi Koperasi
sendiri adalah sebagai berikut:
- Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian indonesia
- Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi indonesia
- Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara indonesi
- Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi
Nilai-nilai
koperasi
- nilai kekeluargaan
- mandiri
- egaliterian
- demokrasi
- kesamaan
- peduli dengan sesama anggota.
Koperasi Indonesia berangkat dari nilai-nilai koletifisme yang tercermin dengan
budaya gotong royong yang sejak lama ada di Indonesia.
Berikut adalah nilai-nilai koperasi yang tertuang dalam Undang-Undang Koperasi Pasal 5:
Nilai yang menjadi dasar kegiatan koperasi, di antaranya:
v nilai kekeluargaan;
v nilai menolong diri sendiri;
v nilai bertanggung jawab;
v nilai demokrasi;
v nilai persamaan;
v nilai berkeadilan; dan
v nilai kemandirian.
Nilai yang pegang teguh anggota koperasi, di antaranya:
v nilai kejujuran;
v nilai keterbukaan;
v nilai tanggung jawab; dan
v nilai kepedulian terhadap sesama anggota serta orang
lain.
Mendefinisikan
Tujuan Perusahaan Koperasi
1.DEFINISI TUJUAN PERUSAHAAN
Tujuan koperasi sebagai
perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-semata hanya pada orientasi
laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat (benefit
oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, nmanajemen koperasi tidak
mengejar keuntungan sebgai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari
dengan pelayanan (service at cost). Untuk koperasi diindonesia, tujuan badan
usaha koperasi adaalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3). Tujuan ini dijabarka dalam
berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada setiap rapat angggota
tahunan.
2. KETERBATASAN TEORI
PERUSAHAAN
Tujuan perusahaan adalah
untuk memaksimumkan nilai perusahaan ternyata mendapat kritik karena dinilai
terlalu sempit dan tidak realistis. Beberapa Kritik dari teori tersebut adalah
segai berikut.
Ø
Tujuan Perusahaan
adalah memaksimumkan penjualan (maximization of sales). Model ini diperkenalkan
oleh William banmolb yang mengatakan bahwa manajer perusahaan modern akan
memaksimumkan penjualan setelah keuntungan yang diperoleh telah memadai untuk
memuaskan para pemegang saham (stock holders).
Ø
Tujuan Perusahaan
adalah untuk memaksimumkan pengguanaan manajemen (maximization of managemen
utility). Dalil ini diperkenalkan oleh oliver Williamson yang mengatakan bahwa
sebagai akibat dari pemisahaan manajemen dengan pemilik (separation of
management from ownership), para manajer lebih tertarik untuk memaksimumkan
penggunaan manajemen yang diukur dengan kompensasi seperti gaji, tunjangan
tambahan (fringe benefit), pemberian saham (stock option), dan sebagainya, daripada
memaksimumkan keuntungan perusahaan.
Ø
Tujuan perusahaan
adalah untuk memuaskan sesuatu dengan berusaha keras (satisfying
behavior). Postulat ini dikembangkan oelh Herbet Simon. Didalam perusahaan
modern yang sangat dan kompleks, dimana tugas manajemen menjadi sangat rumit
dan penuh ketidakpastian kerana kekurangan data, maka manajer tidak mampu
memaksimumkan keuntungan tapi hanya dapat berjuang untuk memuaskan beberapa
tujuan yang berkaitan dengan penjualan (sales), pertumbuhan (growth), pangsa pasar(market
share),dll
Tidak ada komentar:
Posting Komentar