A.
ORGANISASI DAN MANAJEMEN KOPERASI
Organisasi
Koperasi Menurut Hanel
Organisasi diartikan sebagai suatu system social ekonomi atau social teknik,
yang terbuka dan berorientasi pada tujuan. Maka sub-sub system organisasi
koperasi terdiri dari :
vAnggota koperasi sebagai individu yang bertindak sebagai
pemilik dan konsumen akhir.
vAnggota koperasi sebagai pengusaha perorangan maupun
kelompok yang memanfaatkan koperasi sebagai pemasok.
v Koperasi sebagai badan usaha yang melayani anggota koperasi
dan masyarakat.
Hanel
mengemukakan bahwa organisasi koperasi merupakan suatu sistem sosio – ekonomi.
Menurut pengertian nominalis yang sesuai dengan pendekatan ilmiah modern dalam
ilmyu ekonomi koperasi, koperasi adalah lembaga – lembaga atau organisasi –
organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum atau wujudnya memenuhi
kriteria atau ciri – ciri seperti dibawah ini:
1.
Kelompok Koperasi
Sejumlah
individu yang bersatu dalam suatu kelompok atas dasar sekurang – kurangnya satu
kepentingan atau tujuan yang sama.
2.
Swadaya dari Kelompok Koperasi
Anggota
– anggota kelompok koperasi secara individu bertekad mewujudkan tujuannya,
yaitu memperbaiki situasi ekonomi dan sosial mereka, melalui usaha – usaha
bersama dan saling membantu.
3.
Perusahaan Koperasi
Sebagai
instrumen atau wahana untuk mewujudkannya adalah suatu perusahaan yang dimiliki
dan dibina secara bersama.
Organisasi
Koperasi Menurut Ropke.
Ropke
mengidentifikasikan cirri-ciri sebagai berikut :
a Terdapat sejumlah individu yang bersatu
dalam suatu kelompok atas dasar tujuan yang sama, yang disebut kelompok
koperasi.
b. Terdapat anggota koperasi yang bergabung
dalam kelompok usaha untuk memperbaiki kondisi social ekonomi mereka sendiri,
disebut swadaya dari kelompok koperasi. 3Anggota yang bergabung dalam koperasi
memanfaatkan koperasi secara bersama, yang disebut sebagai perusahaan koperasi.
c. Koperasi sebgai perusahaan mempunyai tugas
untuk menunjang kepentingan para anggota kelompok koperasi, dengan cara
menyediakan barang dan jasa yang dibutuhkan anggota dalam kegiatan ekonominya.
Anggota
koperasi terdiri dari beberapa pihak sebagai berikut:
v Anggota koperasi, baik sebagai konsumen akhir maupun sebagai
pengusaha yang memanfaatkan koperasi dalam kegiatan sosial ekonominya.
v Badan usaha koperasi, sebagai satu kesatuan dari anggota,
pengelola, dan pengawas koperasi yang berusaha meningkatkan kondisi sosial
ekonomi anggotanya melalui perusahaan koperasi.
v Organisasi koperasi, sebagai badan usaha yang bertindak
sebagai perusahaan yang melayani anggota maupun non anggota.
Organisasi koperasi di Indonesia
v Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas
v Rapat Anggota,
v Wadah anggota untuk mengambil keputusan
v Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
1.Penetapan Anggaran Dasar
2.Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha
koperasi)
3.Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
4.Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan serta pengesahan
Laporan Keuangan
5.Pengesahan pertanggung jawaban
6.Pembagian SHU
7.Penggabungan, pendirian dan peleburan
B.
HIRARKI TANGGUNG JAWAB
Ø Pengurus koperasi adalah suatu perangkat organisasi koperasi
yang merupakan suatu lembaga/badan struktural organisasi koperasi.kedudukan
pengurus sebagai pemegang kuasa rapat anggota memiliki tugas dan wewenang yang
ditetapkan oleh undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang
perkoperasian,anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta peraturan lainnya
yang berlaku dan diputuskan oleh rapat anggota.dalam pasal 29 ayat 2
undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa
pengurus merupakan pemegang kuasa rapat anggota,sedang dalam pasal 30 di
antaranya juga disebutkan bahwa 1) pengurus bertugas mengelola koperasi dan
usahanya;2) pengurus berwenang mewakili koperasi di dalam dan di luar
pengadilan.
Ø Pengelola koperasi bertugas melakukan pengelolaan usaha
sesuai dengan kuasa dan wewenang yang diberikan oleh pengurus.
Ø Pengawas koperasi pengawas pada organisasi koperasi adalah
salah satu perangkat organisasi koperasi,dan karenanya merupakan suatu
lembaga/badan struktural organisasi koperasi. Pengawas mengembangkan amanat
untuk melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan
pengelolaan koperasi, sebagaimana telah diterapkan dalam anggaran
dasar/anggaran rumah tangga koperasi, kepuutusan pengurus dan peraturan lainnya
yang diterapkan dan berlaku dalam koperasi.
Fungsi
utama pengawas adalah mengamankan keputusan rapat anggota, ketentuan anggaran
dasar/anggaran rumah tangga koperasi, keputusan pengurus rapat anggota,
ketentuan anggaran dasar/anggaran rumah tangga koperasi, keputusan pengurus dan
peraturan lainnya yang berlaku dalam koperasi yang bersangkutan. Di samping
itu, juga melindungi kepentingan anggota dan koperasi dari kesewenangan dan
penyimpangan yang dilakukan oleh pengurus dan atau pengelola.
Kedudukan
pengawas sebagai lembaga kontrol dengan tugas, wewenang dan tanggung jawab
khusus menunjukkan identitas identitas tersendiri karena itu, istilah dan
pengertian pengawas dalam organisasi koperasi adalah baku dan normatif, yang
dapat disejajarkan dengan dewan komisaris pada perseroan terbatas. Disamping
itu mempunyai tugas, wewenang dan tanggung jawab, pengawas juga mempunyai
kewajiban hukum dan karenanya dapat terkena sanksi hukum sebagaimana dapt
diatur dalam peraturan perundang – undangan.
C. POLA MANAJEMEN
Dilihat
dari perangkat dan mekanisme kerja, manajemen koperasi tampaknya memiliki
kekhususan dan aturan tersendiri, dibandingkan dengan badan/lembaga/organisasi
lainnya, misalnya manajemen pada perseroan terbatas. Kekhususan tersebut
mempunyai dampak dalam mewujudkan efisiensi dan efektivitas pencapaian tujuan
koperasi. Adanya peran serta dari anggota sebagai pemilik dan pengguna jasa
koperasi memberi kesan campur tangan anggota dalam manajemen, sehinnga
manajemen koperasi kelihatan rumit.
Pada
dasarnya manajemen meliputi kegiatan pengelolaan usaha koperasi. Dalam praktik
koperasi, pengelolaan organisasi dilakukan oleh pengurus, sedangkan pengelolaan
usaha dilakukan oleh pengelola usaha yang diangkat oleh pengurus. Pasal 32
undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian menyebutkan bahwa :
1
) pengurus koperasi dapat mengangkat pengelola yang diberi wewenang dan kuasa
untuk mengelola usaha ;
2)
dalam hal pengurus koperasi bermaksud untuk mengangkat pengelola,maka rencana
pengangkatan tersebut diajukan kepada rapat anggota untuk mendapat persetujuan
;
3)
pengelola bertanggung jawab kepada pengurus ;
4)
pengelolaan usaha oleh pengelola tidak mengurangi tanggung jawab pengurus
sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketentuan
pasal 32 tersebut mengandung arti bahwa pengurus dapat mengangkat atau tidak
mengangkat pengelola, bergantung pada kemampuan pengurus dan usaha yang
dijalankan. Dengan demikian, unsur yang ada dalam manajemen koperasi adalah
rapat anggota, pengurus, pengelola usaha dan pengawas. Hal itu berlainan
dengan,misalnya pada perseroan terbatas, dimana manajemen dilakukan oleh
direksi dan dewan komisaris.pengurus dan pengelola seolah-olah dua lembaga yang
berdiri sendiri, padahal tidak demikian,karena pengelola diangkat oleh
pengurus, sehingga kedudukannya hanya sebagai pegawai yang diberi kuasa dan
wewenang oleh pengurus untuk mengelola usaha koperasi.
Ketentuan
pasal 32 tersebut mengandung arti bahwa pengurus dapat mengangkat atau tidak
mengangkat pengelola, bergantung pada kemampuan pengurus dan usaha yang
dijalankan. Dengan demikian, unsur yang ada dalam manajemen koperasi adalah
rapat anggota, pengurus, pengelola usaha dan pengawas. Hal itu berlainan
dengan,misalnya pada perseroan terbatas, dimana manajemen dilakukan oleh
direksi dan dewan komisaris.pengurus dan pengelola seolah-olah dua lembaga yang
berdiri sendiri, padahal tidak demikian,karena pengelola diangkat oleh
pengurus, sehingga kedudukannya hanya sebagai pegawai yang diberi kuasa dan wewenang
oleh pengurus untuk mengelola usaha koperasi.
Pola
Manajemen Diantaranya :
Ø Menggunakan gaya manajemen yang partisipatif
Ø Terdapat pola job descriptionpada setiap unsur
dalam koperasi
Ø Setiap unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang berbeda (decision
area)
Ø Seluruh unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang sama (shared
decision areas)
POLA
MANAJEMEN KOPERASI
Koperasi
seperti halnya organisasi yang lain membutuhkan pola manajemen yang baik agar
tujuan koperasi tercapai dengan efisien. Hal
yang membedakan manajemen koperasi dengan manajemen umum adalah terletak pada
unsur-unsur manajemen koperasi yaitu rapat anggota, pengurus, dan pengawas.
Adapun tugas masing-masing dapat diperinci sebagai berikut : Rapat anggota
bertugas untuk menetapkan anggaran dasar, membuat kebijaksanaan umum,
mengangkat/memberhentikan pengurus dan pengawas. Pengurus koperasi bertugas
memimpin koperasi dan usaha koperasi sedangkan Pengawas tugasnya mengawasi
jalannya koperasi.
Untuk
koperasi yang unit usahanya banyak dan luas, pengurus dimungkinkan mengangkat
manajer dan karyawan. Manajer atau karyawan tidak harus anggota koperasi dan
seyogyanya memang diambil dari luar koperasi supaya pengawasannya lebih mudah.
Mereka bekerja karena ditugasi oleh pengurus, maka mereka juga bertanggung
jawab kepada pengurus. Di bawah ini akan dibahas mengenai beberapa pola
manajemen koperasi yang nantinya akan membantu koperasi tersebut dalam mencapai
tujuannya :
1.
Perencanaan
Perencanaan
merupakan proses dasar manajemen. Dalam perencanaan manajer memutuskan apa yang
harus dilakukan, kapan harus dilakukan, bagaimana melakukan dan siapa yang
harus melakukan. etiap organisasi memerlukan perencanaan. Baik organisasi yang
bersifat kecil maupun besar sama saja membutuhkan perencanaan. Hanya dalam
pelaksanaannya diperlukan penyesuaian-penyesuaian mengingat bentuk, tujuan dan
luas organisasi yang bersangkutan.
Perencanaan
yang baik adalah perencanaan yang fleksibel, sebab perencanaan akan berbeda
dalam situasi dan kondisi yang berubah-ubah di waktu yang akan datang. Apabila
perlu dalam pelaksanaannya diadakan perencanaan kembali sehingga semakin cepat
cita-cita/tujuan organisasi untuk dicapai.
Perencanaan
dalam Koperasi :
Organisasi
koperasi sama dengan organisasi yang lain, perlu dikelola dengan baik agar
dapat mencapai tujuan akhir seefektif mungkin. Fungsi perencanaan merupakan
fungsi manajemen yang sangat penting karena merupakan dasar bagi fungsi
manajemen yang lain. Agar tujuan akhir koperasi dapat dicapai maka koperasi
harus membuat rencana yang baik, dengan melalui beberapa langkah dasar
pembuatan rencana yaitu menentukan tujuan organisasi mengajukan beberapa
alternatif cara mencapai tujuan tersebut dan kemudian alternatif-alternatif
tersebut harus dikaji satu per satu baik buruknya sebelum diputuskan alternatif
mana yang dipilih
Tipe
rencana yang dapat diambil dalam koperasi dapat bermacam-macam tergantung pada
jangka waktu dan jenjang atau tingkatan manajemen.
2.
Pengorganisasian dan Struktur Organisasi
Pengorganisasian
merupakan suatu proses untuk merancang struktur formal, mengelompokkan dan
mengatur serta membagi tugas-tugas atau pekerjaan di antara para anggota
organisasi, agar tujuan organisasi dapat dicapai secara efisien. Pelaksanaan
proses pengorganisasian akan mencerminkan struktur organisasi yang mencakup
beberapa aspek penting seperti:
1.
Pembagian kerja,
2.
Departementasi,
3.
Bagan organisasi,
4.
Rantai perintah dan kesatuan
perintah,
5.
Tingkat hierarki manajemen, dan
6.
Saluran komunikasi dan sebagainya.
Struktur
Organisasi dalam Koperasi :
Sebagai
pengelola koperasi, pengurus menghadapi berbagai macam masalah yang harus
diselesaikan. Masalah yang paling sulit adalah masalah yang timbul dari dalam
dirinya sendiri, yaitu berupa keterbatasan. Keterbatasan dalam hal pengetahuan
paling sering terjadi, sebab seorang pengurus harus diangkat oleh, dan dari
anggota, sehingga belum tentu dia merupakan orang yang profesional di bidang
perusahaan. Dengan kemampuannya yang terbatas, serta tingkat pendidikan yang
terbatas pula, pengurus perlu mengangkat karyawan yang bertugas membantunya
dalam mengelola koperasi agar pekerjaan koperasi dapat diselesaikan dengan
baik.
Dengan
masuknya berbagai pihak yang ikut membantu pengurus mengelola usaha koperasi,
semakin kompleks pula struktur organisasi koperasi tersebut. Pemilihan bentuk
struktur organisasi koperasi harus disesuaikan dengan macam usaha, volume
usaha, maupun luas pasar dari produk yang dihasilkan. Pada prinsipnya semua
bentuk organisasi baik, walaupun masing-masing mempunyai kelemahan.
3.
Pengarahan
Pengarahan
merupakan fungsi manajemen yang sangat penting. Sebab masing-masing orang yang
bekerja di dalam suatu organisasi mempunyai kepentingan yang berbeda-beda.
Supaya kepentingan yang berbeda-beda tersebut tidak saling bertabrakan satu
sama lain, maka pimpinan perusahaan harus dapat mengarahkannya untuk mencapai
tujuan perusahaan.
Seorang
karyawan dapat mempunyai prestasi kerja yang baik, apabila mempunyai motivasi.
Maka dari itu, tugas pimpinan perusahaan adalah memotivasi karyawannya agar
mereka menggunakan seluruh potensi yang ada dalam dirinya untuk mencapai hasil
yang sebaik-baiknya. Supaya manajer atau pimpinan perusahan dapat memberikan
pengarahan yang baik, pertama-tama ia harus mempunyai kemampuan untuk memimpin
perusahaan dan harus pandai mengadakan komunikasi secara vertikal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar