A. Koperasi Berdasarkan Jenisnya ada 4,
yaitu :
Ø Koperasi Produksi (Koperasi Produksi melakukan usaha produksi atau
menghasilkan barang)
Ø Koperasi konsumsi (Koperasi Konsumsi menyediakan semua kebutuhan para anggota
dalam bentuk barang)
Ø Koperasi Simpan Pinjam (Koperasi Simpan Pinjam melayani para anggotanya untuk
menabung dengan mendapatkan imbalan)
Ø Koperasi Serba Usaha (Koperasi Serba Usaha (KSU) terdiri atas berbagai jenis
usaha)
B. Berdasarkan keanggotaannya
Ø Koperasi Pegawai Negeri (Koperasi ini beranggotakan para pegawai negeri baik
pegawai pusat maupun daerah)
Ø Koperasi Pasar (Koppas) (Koperasi pasar beranggotakan para pedagang pasar)
Ø Koperasi Unit Desa (KUD) (Koperasi Unit Desa beranggotakan masyarakat pedesaan. KUD
melakukan kegiatan usaha bidang ekonomi terutama berkaitan dengan pertanian
atau perikanan (nelayan)
Ø Koperasi Sekolah (Koperasi sekolah beranggotakan warga sekolah yaitu guru,
karyawan, dan siswa)
C. Berdasarkan Tingkatannya
Ø Koperasi Primer (Koperasi primer merupakan koperasi yang beranggotakan
orang-orang)
Ø Koperasi sekunder (Koperasi sekunder merupakan koperasi yang beranggotakan
beberapa koperasi)
D. Jenis koperasi berdasarkan fungsinya
Ø Koperasi Konsumsi (didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para
anggotanya)
Ø Koperasi Jasa (adalah untuk memberikan jasa keuangan dalam bentuk pinjaman
kepada para anggotanya)
Ø Koperasi Produksi (Bidang usahanya adalah membantu penyediaan bahan baku,
penyediaan peralatan produksi, membantu memproduksi jenis barang tertentu serta
membantu menjual dan memasarkannya hasil produksi tersebut)
Ketentuan
Penjenisan Koperasi Sesuai UU No. 12/1967.
Ketentuan Penjenisan Koperasi Sesuai
Undang-Undang No. 12/67 tentang Pokok- pokok Perkoperasian (Pasal 17) :
1. Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivita/ kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
2. Untuk maksud efisiensi dan ketertiban,
guna kepentingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja
hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.
Bentuk-Bentuk Koperasi
Bentuk
Koperasi (Sesuai Pp No. 60 Tahun 1959)
Terdapat
4 bentuk Koperasi , yaitu:
1.
Koperasi Primer yaitu semua koperasi
yang didirikan dan beranggotakan orang seorang
.Koperasi yang dibentuk sekurang-kurangnya 20 orang yang telah memenuhi
syarat-syarat keanggotaan.
2.
Koperasi Pusat yaitu Koperasi
yang terdiri dari sekurang-kurangnya 5 koperasi primer yang berbadan hukum.
3.
Koperasi Gabungan
yaitu Koperasi yang terdiri dari sekurang-kurangnya 3 pusat koperasi yang
berbadan hukum.
4.
Koperasi Induk yaitu Koperasi
yang terdiri dari sekurang-kurangnya 3 gabungan koperasi yang berbadan hukum.
Sesuai
Wilayah Administrasi Pemerintah :
- Di tiap desa ditumbuhkan
Koperasi Desa.
- Di tiap daerah tingkat II
ditumbuhkan pusat koperasi.
- Di tiap daerah tingkat I ditumbuhkan
gabungan koperasi.
- Di ibu kota ditumbuhkan induk
koperasi.
Dalam
hal ini, bentuk Koperasi masih dikaitkan dengan pembagian wilayah administrasi
Bentuk
Koperasi (Administrasi Pemerintahan; Pp 60/1959)
- Di tiap desa ditumbuhkan
Koperasi Desa.
- Di tiap Daerah Tingkat II
ditumbuhkan Pusat Koperasi.
- Di tiap Daerah Tingkat I
ditumbuhkan Gabungan Koperasi.
- Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk
Koperasi.
Koperasi
Primer & Koperasi Sekunder
Ø Koperasi Primer merupakan koperasi yang anggota-anggotanya terdiri
dari orang-orang.
Ø Koperasi Sekunder merupakan koperasi yang anggota-anggotanya
adalah organisasi koperasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar