Tujuan pembangunan ekonomi
adalah untuk mencapai kemakmuran masyarakat. Ketentuan dasar dalam melaksanakan
kegiatan ini diatur oleh UUD 1945 pasal 33 ayat 1 yang berbunyi, ”Perekonomian
disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.”
Dalam penjelasan pasal 33 Uud
1945 ini dikatakan bahwa ”produksi di kerjakan oleh semua, untuk semua, di
bawah pimpinan atau pemilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakat
yang diutamakan, bukan kemakmuran orang-seorang. Oleh sebab itu perekonomian
disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan. Bangun
perusahaan yang sesuai dengan itu ialah koperasi.”
Penjelasan pasal 33 UUD 1945
ini menempatkan kedudukan koperasi (1) sebagai sokoguru perekonomian nasional,
dan (2) sebagai bagian integral tata perekonomian nasional. Menurut Kamus Umum
Lengkap karangan wojowasito (1982), arti dari sokoguru adalah pilar atau tiang.
Jadi, makna dari istilah koperasi sebagai sokoguru perekonomian dapat diartikan
koperasi sebagai pilar atau ”penyangga utama” atau ”tulang punggung”
perekonomian. Dengan demikian koperasi diperankan dan difungsikan sebagai pilar
utama dalam sistem perekonomian nasional.
Ditinjau dari sisi badan
yusaha atau pelaku bisnis, ada 3 kelompok pelaku bisnis dalam sistem
perekonomian nasional yaitu:
1) Badan Usaha Milik Negara
(BUMN)
2) Badan Usaha Koperasi (BUK)
3) Badan Usaha Milik Swasta
(BUMS)
MENGAPA KOPERASI
SEBAGAI SOKOGURU?
UUD 1945 pasal 33 memandang koperasi sebagai sokoguru perekonomian
nasional, yang kemudian semakin dipertegas dalam pasal 4 UU No. 25 tahun 1992
tentang perkoperasian. Menurut M. Hatta sebagai pelopor
pasal 33 UUD 1945 tersebut, koperasi dijadikan sebagai sokoguru perekonomian
nasional karena:
1) Koperasi mendidik sikap self-helping.
2) Koperasi mempunyai sifat
kemasyarakatan, di mana kepentingan masyarakat harus lebih diutamakan
daripada kepentingan dri atau golongan sendiri.
3) Koperasi digali dan
dikembangkan dari budaya asli bangsa Indonesia.
4) Koperasi menentang segala
paham yang berbau individualisme dan kapitalisme.
Ada 9 asas pembangunan
nasional yang harus diperhatikan dalam setiap pelaksanaan pembangunan (GBHN,
1988) yaitu:
1) Asas Keimanan dan
Ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, bahwa segala usaha dan
kegiatan pembangunan nasional dijiwai, digerakkan dan dikendalikan oleh
keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sebagai nilai luhur yang
menjadi landasan spiritual, moral dan etika dalam rangka pembangunan nasional
sebagai pengamalan pancasila.
2) Asas Manfaat,
bahwa segala usaha dan kegiatan pembangunan nasional memberikan manfaat yang
sebesar-besarnya bagi kemanusiaan, bagi peningkatan kesejahteraan rakyat dan
pengembangan pribadi warga negara serta mengutamakan kelestarian nilai-nilai
luhur budaya bangsa dan P elestarian fungsi lingkungan hidup dalam rangka
pembangunan yang berkesinambungan dan
berkelanjutan.
3) Asas Demokrasi
Pancasila, bahwa upaya mencapai tujuan pembangunan nasional yang
meliputi seluruh kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dilakukan
dengan semangat kekeluargaan yang bercirikan kebersamaan, gotong-royong,
persatuan dan kesatuan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.
4) Asas Adil dan
Merata, bahwa pembangunan nasional yang diselenggarakan sebagai usaha
bersama harus merata di semua lapisan masyarakat dan di seluruh wilayah tanah
air.
5) Asas Keseimbangan,
Keserasian, dan Keselarasan dalam Perikehidupan,bahwa dalam
pembangunan nasional harus ada keseimbangan antara berbagai kepentingan, yaitu
keseimbangan, keserasian, keselarasan antara kepentingan dunia dan akhirat,
jiwa dan raga, individu, masyarakat dana negara, dan lain-lain.
6) Asas Kesadaran
Hukum, bahwa dalam pembangunan nasional setiap warga
negara dan penyelenggara negara harus taat pada hukum yang
berintikan keadilan dan kebenaran, serta negara diwajibkan untuk menegakkan dan
menjamin kepastian hukum.
7) Asas
Kemandirian, bahwa dalam pembangunan nasional harus berlandaskan pada
kepercayaan akan kemampuan dan kekuatan sendiri serta bersendikan kepada
kepribadian bangsa.
8) Asas Kejuangan,
bahwa dalam penyelenggaraan pembangunan nasional, penyelenggaraan negara dan
masyarakat harus memiliki mental, tekad, jiwa dan semangat pengabdian serta
ketaatan dan disiplin yang tinggi dengan lebih mengutamakan
kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi/golongan.
9) Asas Ilmu
Pengetahuan dan Teknologi, dalam pembangunan nasional dapat
memberikan kesejahteraan lahir batin yang setinggi-tingginya,penyelenggaraannya
perlu menerapakan nilai-nilai ilmu pengetahuan dan tekonologi secara seksam dan
bertanggung jawab dengan memperhatikan nilai-nilai agama dan nilai-nilai
luhur budaya bangsa.
Peranan Koperasi Dalam Meningkatkan
Keseahteraan Rakyat
Setiap orang dewasa dapat menjadi anggota sebuah koperasi.
Keanggotaan koperasi bersifat terbuka dan sukarela. Terbuka artinya anggota
koperasi terbuka bagi siapa saja sesuai dengan jenis koperasinya. Keanggotaan
koperasi tidak membedakan suku, derajat maupun agama. Sukarela artinya keanggotaan
koperasi tidak atas paksaan. Setiap anggota mempunyai hak dan kewajiban yang
sama. Sesuai dengan pengertian koperasi bahwa koperasi merupakan kegiatan
ekonomi yang berasaskan kekeluargaan.
Dengan adanya koperasi anggota yang membutuhkan kebutuhan pokok
dapat membeli di koperasi dengan harga yang lebih murah. Anggota yang
membutuhkan pinjaman modal usaha dapat meminjam di koperasi. Dengan demikian
para anggota dapat terbebas dari rentenir yang meminjamkan uang dengan bunga
yang sangat tinggi. Bagi anggota yang memiliki hasil produk tertentu juga dapat
menjualnya di koperasi. Demikian pula para petani di desa juga dapat terhindar
dari tengkulak yang membeli hasil panen dengan harga seenaknya.
Dapatkah koperasi mendapatkan untung? Tentu saja dapat. Keuntungan
koperasi bisa diperoleh antara lain dari laba penjualan dan jasa
peminjaman. Meskipun koperasi tidak mengambil laba penjualan atau jasa
peminjaman yang besar. Namun apabila koperasi berjalan dengan lancar keuntungan
koperasi pun bisa menjadi besar pula. Untuk siapa keuntungan yang diperoleh
koperasi? Keuntungan koperasi akan dikembalikan kembali kepada anggota sebagai
SHU (Sisa Hasil Usaha). Tentu saja setelah dikurangi biaya-biaya operasional.
Pembagian keuntungan atau sisa hasil usaha ini dibagi secara
adil sehingga tidak ada yang dirugikan. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa
koperasi memiliki peran yang besar di masyarakat. Jika banyak orang yang dapat
mengambil kemanfaatan koperasi maka ekonomi masyarakat pun akan kuat. Oleh
karena itu tak heran jika koperasi disebut sebagai soko guru atau tiang utama
perekonomian di Indonesia. Meski demikian koperasi di Indonesia masih banyak
kelemahannya. Meskipun juga telah memiliki beberapa kelebihan.
Kita perlu tahu kelebihan dan kelemahan koperasi di
Indonesia. Dengan mengetahui hal tersebut, kita dapat belajar bagaimana
memanfaatkan kelebihannya, dan bagaimana mengatasi kelemahannya.Hal ini
bertujuan agar koperasi benar-benar menjadi badan usaha yang melindungi dan
mengayomi masyarakat.
1. Kelebihan koperasi di Indonesia
Hal-hal yang menjadi kelebihan koperasi di Indonesia adalah:
a.Bersifat terbuka dan sukarela.
b.Besarnya simpanan pokok dan simpanan wajib tidak
memberatkan anggota.
c.Setiap anggota memiliki hak suara yang sama, bukan berdasarkan
besarnya modal
d.Bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggota dan bukan
sematamata mencari keuntungan.
2.Kelemahan Koperasi Di Indonesia
Hal-hal yang menjadi kelemahan koperasi di Indonesia adalah:
a. Koperasi sulit berkembang karena modal terbatas.
b. Kurang cakapnya pengurus dalam mengelola koperasi.
c. Pengurus kadang-kadang tidak jujur.
d. Kurangnya
kerja sama antara pengurus, pengawas dan anggotanya