Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai
berikut :
“Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi
yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya
termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.”
Pembagian Sisa Hasil Usaha Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa.
“Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata
berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga
berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini
merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU
sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%,
dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan
lingkungan 5%.
Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi
SHU-nya. SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota
sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi,
serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan
koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam
Rapat Anggota.Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis
serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda,
tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap
pembentukan pendapatan koperasi.
Semakin besar transaksi(usaha dan modal) anggota dengan
koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
Dalam proses penghitungannya, nilai SHU anggota dapat
dilakukan apabila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut:
1. SHU total kopersi pada satu tahun buku
2. bagian (persentase) SHU anggota
3. total simpanan seluruh anggota
4. total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet)
yang bersumber dari anggota
5. jumlah simpanan per anggota
6. omzet atau volume usaha per anggota
7. bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8. bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.
INFORMASI DASAR
Beberapa
informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut
1. SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
2. Bagian (persentase) SHU anggota
3. Total simpanan seluruh anggota
4. Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5. Jumlah simpanan per anggota
6. Omzet atau volume usaha per anggota
7. Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8. Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota
ISTILAH-ISTILAH
INFORMASI DASAR
• SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax)
• Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
• Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
• Omzet atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.
• Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota
• Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota
RUMUS PEMBAGIAN SISA HASIL USAHA
Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa
“Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal
yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan
jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan
kekeluargaan dan keadilan”. Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian
SHU sebagai berikut:
Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%,
dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan
lingkungan 5%. Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi
SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat
anggota.
Rumus Pembagian SHU kepada anggota berdasarkan transaksi dan
kontribusi anggota dituangkan sebagai berikut :
Z = X
x SHU
Y
|
Keterangan :
Z = Jumlah SHU yang akan
diterima oleh setiap anggota atau per anggota
X = Jumlah Seluruh Transaksi
dan Partisifasi modal anggota yang bersangkutan terhadap koperasi
Y = Jumlah Seluruh Transaksi
dan Partisifasi Modal keseluruhan anggota atau jumlah total
transaksi terhadap koperasi
SH = Jumlah SHU yang akan dibagikan ke seluruh anggota,
atau mohon dilihat
SHU per anggota :
SHUA
= JUA + JMA
|
Di mana :
SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA = Jasa Usaha Anggota
JMA = Jasa Modal Anggota
SHU per anggota dengan model matematika :
SHU Pa = Va
x JUA + Sa x JMA
VUK
TMS
|
Dimana :
SHU Pa = Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA = Jasa Usaha
Anggota
JMA = Jasa Modal Anggota
VA = Volume
usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK = Volume
usaha total koperasi (total transaksi Koperasi)
Sa
= Jumlah simpanan anggota
TMS = Modal sendiri
total (simpanan anggota total)
PRINSIP-PRINSIP SISA HASIL USAHA KOPERASI
1.SHU yang dibagi adalah yang
bersumber dari anggota.
2.SHU anggota adalah jasa dari modal
dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
3.Pembagian SHU anggota dilakukan
secara transparan.
4.SHU anggota dibayar secara tunai
5.Modal yang diterima sebagai pinjaman jangka
pendek sebaiknya dipergunakan untuk pembiayaan modal kerja,
6.Modal yang diterima sebagai pinjaman
jangka panjang dipakai untuk modal investasi.
Yang menjadi acuan pembahasan permodalan koperasi di Indonesia
adalah UU No. 25/1992 pasal 41, bahwa modal koperasi terdiri dari modal sendiri
dan modal pinjaman.
PEMBAGIAN SISA HASIL USAHA PER-ANGGOTA
Setelah kita mengetahui prinsip dan rumus pembagian SHU,
kita dapat menghitung pembagian SHU per anggota. Pastinya pembagian SHU per
anggota berbeda-beda karena modal dan kerja yang berbeda pula. Berikut ini
adalah contoh perhitungan pembagian SHU per anggota:
a. Perhitungan SHU (Laba/Rugi) Koperasi Rinaldy Tahun Buku
2009 (Rp000)
Penjualan /Penerimaan Jasa Rp
850.000
Pendapatan lain Rp 150.000
Rp 1.000.000
Harga Pokok Penjualan Rp (200.000)
Pendapatan Operasional Rp 800.000
Beban Operasional Rp (300.000)
Beban Administrasi dan Umum Rp (35.000)
SHU Sebelum Pajak Rp 465.000
Pajak Penghasilan (PPH Ps 21) Rp (46.500)
SHU setelah Pajak Rp 418.500
Pendapatan lain Rp 150.000
Rp 1.000.000
Harga Pokok Penjualan Rp (200.000)
Pendapatan Operasional Rp 800.000
Beban Operasional Rp (300.000)
Beban Administrasi dan Umum Rp (35.000)
SHU Sebelum Pajak Rp 465.000
Pajak Penghasilan (PPH Ps 21) Rp (46.500)
SHU setelah Pajak Rp 418.500
b. Sumber SHU
SHU Koperasi A setelah pajak
Rp
418.500
Sumber SHU:
– Transaksi Anggota
Rp 400.000
– Transaksi Non Anggota
Rp
18.500
c. Pembagian SHU menurut Pasal 15, AD/ART Koperasi A:
1. Cadangan:
40% X 400.000 ; Rp 18.500
2. Jasa Anggota:
40 % X 400.000 : Rp
18.500
3. Dana Pengurus:
5% X 400.000 : Rp
10.000
4. dana Karyawan:
5% X 400.000 : Rp 10.000
5. dana Pendidikan:
5% X 400.000 : Rp
10.000
6. dana Sosial:
5% X 400.000 : Rp
10.000
Rapat anggota menetapkan bahwa SHU bagian Anggota dibagi
sebagai berikut:
jasa Modal:
30% X Rp 80.000.000 Rp
24.000.000
Jasa Usaha:
70% X Rp 80.000.000 Rp
56.000.000
d. jumlah anggota, simpanan dan volume usaha koperasi:
jumlah Anggota : 142 orang
total simpanan anggota: Rp 345.420.000
total transaksi anggota:
Rp 2.340.062.000
Contoh: SHU yang dierima per anggota:
SHU usaha Adi = 5.500/2.340.062 (56.000) Rp
131,62
SHU Modal Adi = 800/345.420 (24.000) Rp
55,58
Dengan demikian jumblah SHU yang diterima Adi Adalah:
Rp 131.620 + Rp 55.580 Rp
187.200
Contoh Lain:
Rumus pembagiaan SHU per anggota dapat dihitung sebagai
berikut:
SHUA = JUA + JMA
Keterangan
SHUA : Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
Dengan menggunakan model matematika, SHU per anggota dapat
dihitung sebagai berikut.
SHUPA = VA x JUA + SA x JMA
VUK
TMS
SHUPA : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Usaha
VA : Volume Usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK : Volume usaha total koperasi (total transaksi koperasi)
SA : Jumlah simpanan anggota
TMS : Modal sendiri total (simpanan anggota total)
Contoh :
Jumlah anggota, simpanan, dan volume usaha koperasi
Jumlah anggota : 5 anggota
Total Simpanan anggota
: Rp20.000
Total Transaksi Usaha
: Rp28.500
Anggota 1 Jumlah Simpanan 4000 Total Transaksi Usaha
8000
Anggota 2 Jumlah Simpanan 6000 Total Transaksi Usaha
7000
Anggota 3 Jumlah Simpanan 2000 Total Transaksi Usaha
6500
Anggota 4 Jumlah Simpanan 4000 Total Transaksi Usaha
0
Anggota 5 Jumlah Simpanan 4000 Total Transaksi Usaha
7000
Dengan menggunakan rumus perhitungan SHU di atas diperoleh
SHU per anggota berdasarkan kontribusi terhadap modal dan transaksi usaha.
Seperti diketahui rumus SHU per anggota adalah:
VA x JUA + SA x JMA
VUK
TMS
SHU Usaha Anggota = Va / VUK
SHU Usaha Anggota 1 = 8000/28500 = 0.28
SHU Usaha Anggota 2 = 7000/28500 = 0.24
SHU Usaha Anggota 3 = 6500/28500 = 0.23
SHU Usaha Anggota 4 = 0/28500 = 0
SHU Usaha Anggota 5 = 7000/28500 = 0.24
Jumlah JUA = 0.99
SHU Modal Anggota = Sa / TMS
SHU Modal Anggota 1 = 4000/20000 = 0.2
SHU Modal Anggota 2 = 6000/20000 = 0.3
SHU Modal Anggota 3 = 2000/20000 = 0.1
SHU Modal Anggota 4 = 4000/20000 = 0.2
SHU Modal Anggota 5 = 4000/20000 = 0.2
Jumlah JMA= 1
SHUPA = JUA + JMA
SHUPA 1 = 0.28 + 0.2 = 0.48
SHUPA 2 = 0.24 + 0.3 = 0.54
SHUPA 3 = 0.23 + 0.1 = 0.33
SHUPA 4 = 0.2 + 0 = 0.2
SHUPA 5 = 0.2 + 0.24 = 0.44 Jumlah SHUPA = 1.99
SHU KOPERASI Koperasi A setelah Pajak adalah Rp. 5.000.000,-
Jika dibagi sesuai prosentase Pembagian SHU KOPERASI koperasi seperti contoh
yang disampaiakan sebelumnya maka diperoleh:
Cadangan : 40 % = 40% x Rp.5.000.000,- = Rp. 2.000.000,-
SHU KOPERASI Dibagi pada anggota :
40 % = 40% x
Rp.5.000.000,- = Rp. 2.000.000,-
Dana pengurus : 5 % = 5% x Rp.5.000.000,- = Rp. 250.000,-
Dana karyawan : 5 % = 5% x Rp.5.000.000,- = Rp. 250.000,-
Dana Pembangunan Daerah kerja / Pendidikan :
5 %= 5% x
Rp.5.000.000,- = Rp. 250.000,-
Dana sosial : 5 % = 5% x Rp.5.000.000,- = Rp. 250.000,-
Yang bisa dibagi kepada anggota adalah SHU KOPERASI Dibagi
pada anggota : 40 %
Atau dalam contoh diatas senilai Rp.2.000.000,-
Atau dalam contoh diatas senilai Rp.2.000.000,-
Maka Langkah-langkah pembagian SHU KOPERASI adalah sebagai
berikut:
1. Di RAT ditentukan berapa persentasi SHU KOPERASI yang
dibagikan untuk aktivitas ekonomi (transaksi anggota) dan berapa prosentase
untuk SHU KOPERASI modal usaha (simpanan anggota) prosentase ini tidak
dimasukan kedalam AD/ART karena perbandingan antara keduanya sangat mudah
berubah tergantung posisi keuangan dan dominasi pengaruh atas usaha koperasi,
maka harus diputuskan setiap tahun .
Biasanya prosentase SHU KOPERASI yang dibagi atas Aktivitas
Ekonomi ( Y) adalah 70% dan prosentase SHU KOPERASI yang dibagi atas Modal
Usaha adalah 30%. Jika demikian maka sesuai contoh diatas
Y=70%xRp.2.000.000,- = Rp. 1.400.000,-
X=30%xRp.2.000.000,- = Rp. 600.000,-
2. Hitung Total transaksi tiap anggota, total simpanan tiap
anggota dan total transaksi seluruh anggota serta total simpanan seluruh
anggota. Sebagi contoh kita akan menghitung SHU KOPERASI Gusbud.
Dari data transaksi anggota diketahui Gusbud bertransaksi
sebesar Rp. 100.000,- dengan simpanan Rp. 50.000,- sedangkan total transaksi
seluruh anggota adalah Rp.20.000.000,- dengan total simpanan anggota adalah
Rp.3.000.000,-
Maka
SHU KOPERASIAE Gusbud = Rp. 100.000,-/ Rp.20.000.000,- *( Rp. 1.400.000,-)
= Rp. 7000,-
SHU KOPERASIMU Gusbud = Rp. 50.000,- / Rp.3.000.000,- *(Rp. 600.000,-)
= Rp.10.000
SHU KOPERASIAE Gusbud = Rp. 100.000,-/ Rp.20.000.000,- *( Rp. 1.400.000,-)
= Rp. 7000,-
SHU KOPERASIMU Gusbud = Rp. 50.000,- / Rp.3.000.000,- *(Rp. 600.000,-)
= Rp.10.000
Sistem pembagian keuntungan (Sisa Hasil Usaha)
Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan
koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya,
penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang
bersangkutan (UU No. 25 tahun 1992).
Penjelasan Pasal 45 ayat 2 UU No. 25 tahun 1992 tentang
perkoperasian memberi gambaran bahwa SHU yang dihasilkan dalam setiap satu
tahun buku, disamping dibagaikan kepada anggota juga diperuntukan keperluan
lain yang besarnya diputuskan dalam rapat anggota. Keperluan – keperluan lain
yang dimaksud adalah :
a. Dana cadangan
b. Dana pendidikan
c. Dana sosial
d. Dana pembangunan Daerah
Kerja
e. Dana pengurus,
pengawas dan karyawan, dan lain – lain.
Sisa Hasil Usaha bagian anggota adalah hak anggota yang
pembagiannya diatur sesuai prinsip koperasi yang ketiga “Pembagian Sisa Hasil
Usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing –
masing anggota”. Pembagian SHU kepada anggota berdasarkan atas dua hal,
yaitu partisipasi modal dan transaksi.
Untuk dapat menumbuh kembangkan koperasi sebagai lembaga
ekonomi sebagaimana lembaga ekonomi dan lembaga keuangan lain yang berorientasi
pada profit motif namun tetap berwatak sosial, maka pembinaan dan pemberdayaan
koperasi tidak ada cara lain, yaitu dengan upaya peningkatan pelayanan
koperasi, sehingga koperasi benar-benar dapat berperan sebagaimana tujuannya
didalam peningkatan kesejahteraan ekonomi anggota dan masyarakat dalam kerangka
tatanan ekonomi kerakyatan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar