LINGKUNGAN LEGAL DAN PERATURAN, ASPEK LISENSI, ANTI TRUST
Disusun Untuk Memenuhi Tugas Softskill Mata Kuliah Manajemen Pemasaran Global
Nama Kelompok 2:
Annisa Muhtiar (10215777)
Agnes Stevia Monica Raranta (17215701)
Fatih Hady Fajriyansyah (12215547)
Prilliana Ashari (10215833)
Riesta Yussriningrum (15215948)
Zul Yadi Rahman (17215413)
Kelas : 4EA26
PENDAHULUAN
Setiap pemerintahan nasional di dunia ini mengatur perdagangan dan perniagaan dengan negara lain dan mencoba mengendalikan akses dari perusahaan asing terhadap sumber daya nasional. Setiap negara mempunyai keunikan sistem hukum dan regulasi sendiri yang mempengaruhi operasi dan aktifitas perusahaan global, termasuk kemampuan pemasar global untuk mengenali peluang pasar yang ada. Hukum dan regulasi memaksa perpindahan produk, jasa, orang, uang, dan keahlian melintasi batas-batas negara. Pemasar global harus mencoba untuk menelusuri rangkaian hambatan nasional ini dan dalam beberapa hal untuk suatu kawasan. Upaya-upaya ini dihalangi oleh kenyataan bahwa hukum dan regulasi kadang-kadang ambigius dan terus-menerus berubah.
TEORI
A. Lingkungan Legal dan Peraturan
Semua negara mengatur perdagangan dengan negara lain dan mengawasi akses orang lain terhadap sumber daya internasional. Setiap negara memiliki sistem hukum yang berbeda. Yang menimbulkan dampak pada kemampuan pemasaran global untuk mengerahkan setiap peluang pasar global dalam sebuah negara.
Hukum Internasional
Hukum internasional dapat didefinisikan sebagai peraturan dan prinsip yang dipandang mengikat oleh berbagai negara dan bangsa. Ada dua kategori hukum internasional: hukum publik atau hukum internasional dan hukum perdagangan internasional. Hukum internasional menyangkut bidang perdagangan dan bidang lain yang secara tradisional berada di bawah yuridiksi dari masing-masing bangsa. Hukum inetrnasional awalnya mengenai pernyataan perang, menetapkan perdamaian, dan isu politik yang lain seperti pengakuan pengakuan diplomatik atas kesatuan negara dan pemerintah yang baru.
Negara Kebangsaan dan kedaulatan
Kedaulatan suatu Negara berarti bahwa pemerintah Negara tersebut memegang pengawasan kegiatanekonomi dalam batas-batas Negara. Generalisasi ini ditempatkan menurut dua kriteria penting:
· Tahap perkembangan Negara bersangkutan, yaitu: Negara maju, Negara berkembang.
· Sistem politik dan ekonomi yang diterapkan dalam Negara tersebut, yaitu: ekonomi yang diperintah atau direncanakan secara sentral dengan system politik sosialis atau komunis, kapitalistik demokrasi berorientasi pasar, atau sistim ekonomi dan politik campuran. Jadi berbagai Negara menguasai perkembangan industry atau ekonomi mereka sendiri termasuk menjalankan praktek hambatan untuk mempromosikan maupun melindungi sector ekonomi Negara sendiri.
v Konflik hukum: dalam transaksi perekonomian antar bangsa sering terjadi konflik tentang penggunaan hukum Negara mana. Untuk itu semua pihak harus menetapkan didalam kontrak mengenai hukum mana yang akan digunakan. Bila kedua pihak tidak mencapai kesapakatan maka dapat menggunakan pengadilan arbitrasi. Kriteria penetapan biasanya menggunakan pertimbangan domisili kedua pihak, dan tempat pelaksanaan kontrak.
v Jangkauan ekstrateritorial: merupakan kondisi dimana suatu negara memberlakukan kendali atas warganegara dan perusahaannya yang terjadi di negara lain. Sebuah perusahaan internasional harus menjalankan bisnis dalam sebuah negara berdaulat dengan tunduk pada hukum yang berlaku
Pemecahan konflik, penyelesaian perselisihan, dan proses pengadilan
Setiap negara memiliki cara dan aturan berbeda untuk menyelesaikan konflik. Biasanya hukum negara yang digunakan disesuaikan dengan tempat atau negara terjadinya konflik. Tentunya hal tersebut cukup kompleks karena berbagai perbedan mulai dari bahasa, system, mata uang serta pola bisnis.
Isu bisnis yang relevan
Kebanyakan isu dan permasalahan berpusat pada hal dan pertanyaan berikut:
a) Pendirian
Dengan kondisi seperti apa diperbolehkan mendirikan usaha dagang? Untuk menjalankan bisnis, warga negara lain harus mendapatkan jaminan perlakuan secara adil di negara tersebut.
b) Paten dan Merek Dagang
Apakah paten dan merek dagang saya akan dilindungi? Tidak ada hak paten internasional. Jadi setiap perusahaan harus memastikan bahwa setiap produknya didaftarkan disetiap negara tempat mereka ingin berdagang.
c) Perlindungan Diri
Proses pengadilan disetiap negara mungkin berbeda dan rentan dengan pungli. Karena itu banyak perusahaan internasional menggunakan arbitrasi perselisihan. Apakah hukum internasional ada? Hukum internasional hanya ada dalam arti kumpulan persetujuan yang dibuat melalui serangkaian pertemuan dan usaha dari organisasi ekonomi internasional.
d) Pajak
Pajak apa saja yang harus dibayar oleh perusahaan diluar negara asal? Pajak merupakan hak negara. Tidak ada hukum internasional yang mengatur secara universal tentang pungutan pajak atas perusahaan yang melukan bisnis melintasi batas-batas nasional. Bagaimanapun siapa dan apa yang terkena pajak di berbagai negara tidak dapat dihindarkan
B. Aspek Lisensi
Lisensi merupakan cara yang mudah bagi produsen untuk terlibat dalam pemasaran internasional. Pemberi lisensi memberi izin kepada perusahaan asing untuk menggunakan proses manufaktur, merek dagang, paten, rahasia dagang atau jenis nilai lain untuk mendapatkan fee atau royalty. Lisensi masuk pasar luar negeri dengan sedikit resiko, pemegang lisensi memperoleh keahlian produksi dengan nama terkenal tanpa harus memulai dari awal.
Untuk menghindari terjadinya pesaing dimasa depan pihak pemberi lisensi biasanya memberi atau memasok beberapa komponen pemilik yang dibutuhkan dalam produk itu. Namun harapan utamanya adalah agar pemegang lisensi memimpin dalam inovasi sehingga licencee akan terus bergantung pada licencor ini.
Perusahaan dapat memasuki pasar kuat negeri dengan dasar lain. Perusahaan dapat menjual kontrak manajemen untuk mengelola suatu badan usaha untuk mendapatkan fee. Dalam hal in I perusahaan mengeskspor jasa bukan produk. Kontrak manajeman merupakan metode manajeman menjual produk ke pasar luar negeri dengan resiko rendah dan mendapat penghasilan dari pengontrak. Metode masuk lainnya yaitu dengan kontrak manufaktur. Dimana perusahaan menggunakan produsen local untuk menghasilkan produk itu. Akan tetapi kontrak mempunyai kekurangan yaitu control yang lebih sedikit terhadap proses manufaktur dan hilangnya laba potensial dari kegiatan manufaktur.
C. Anti Trust
Hukum atau Undang-Undang "Antipakat" (antitrust) atau hukum/undang-undang persaingan, merupakan peraturan melawan kebiasaan dagang yang merendahkan persaingan atau dianggap tidak adil. Istilah antitrust diambil dari hukum Amerika Serikat yang awalnya dibuat untuk memerangi bisnis trust - sekarang umum dikenal sebagai kartel.
Contoh :
Amerika Serikat v. Addyson Pipe & Steel Company (1898)
· Naked vs. Ancillary price fixing.
· Enam perusahaan pipa baja yang mengendalikan lebih dari 50% pasar di bagian barat dan tengah Amerika Serikat berkolusi untuk menaikkan harga pipa di pasar itu.
· Pembentukan kartel tak hanya mereduksi kompetisi, untuk itu langsung terhitung ilegal. Penetapan harga yang “naked” atau terbuka adalah per se ilegal, tanpa harus melihat alasan di belakangnya. Walau demikian, saat reduksi kompetisi ini adalah pertimbangan kedua dari kartel atau merger, maka menguji alasan mengapa terjadi kartel atau merger harus dilakukan.
D. Studi Kasus (Hubungannya dengan keadaan negara RI)
RINGKASAN HUKUM ANTI MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA
(Suatu Ringkasan Pengantar I : Pemahaman Awal)
Oleh : Alfa Aprias
Dunia usaha merupakan suatu dunia yang boleh dikatakan tidak dapat berdiri sendiri. Banyak aspek dari berbagai macam dunia lainnya turut terlibat langsung maupun tidak langsung dengan dunia usaha ini. Keterkaitan tersebut kadangkala tidak memberikan prioritas atas dunia usaha, yang pada akhirnya membuat dunia usaha harus tunduk dan mengikuti rambu-rambu yang ada dan seringkali bahkan mengutamakan dunia usaha sehingga mengabaikan aturan-aturan yang telah ada.[1]
Pesatnya perkembangan dunia usaha adakalanya tidak diimbangi dengan “penciptaan” rambu-rambu pengawas. Dunia usaha yang berkembang terlalu pesat sehingga meninggalkan rambu-rambu yang ada jelas tidak akan menguntungkan pada akhirnya.[2] Apabila hukum tidak ingin dikatakan tertinggal dari perkembangan bisnis dan dunia usaha, maka hukum dituntut untuk merespon segala seluk beluk kehidupan dunia usaha yang melingkupinya sebagai suatu fenomena atau kenyataan sosial. Itu berarti, peran hukum menjadi semakin penting dalam menghadapi problema-problema dunia usaha yang timbul seperti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Monopoli menggambarkan suatu keadaan dimana terdapat seseorang atau sekelompok orang yang menguasai suatu bidang tertentu secara mutlak, tanpa memberikan kesempatan kepada orang lain untuk ikut ambil bagian. Monopoli diartikan sebagai suatu hak istimewa (previlege), yang menghapuskan persaingan bebas, yang tentu pada akhirnya juga akan menciptakan penguasaan pasar. Pengertian monopoli dalam Black’s Law Dictionary: “Monopoly is a previlege or peculiar advantage vested in one or more persons or companies, consisting in the exclusive right (or power) to carry on a particular business or trade, manufacture a particular article, or control the sale of the wholesupply of a particular commodity.[3]
Persaingan usaha tidak sehat adalah suatu bentuk yang dapat diartikan secara umum terhadap segala tindakan ketidakjujuran atau menghilangkan persaingan dalam setiap bentuk transaksi atau bentuk perdagangan dan komersial. Unfair competition is a term which may be applied generally to all dishonest or fraudulent rivalry in trade and commerce, but is particularly applied to the practice of endeavoring to subtitute one’s own goods or products in the markets for those of another, having and established reputation and extensive sale, by means of imitating or counterfeiting the name, tittle, shape, or distinctive peculiarities of the article, or the shape, color, label, wrapper or general appearance of the package, or other such simulations, the immitation being carried far enough to mislead the general public or deceive an unwary purchaser, and yet not amounting to an absolute counterfeit or to the infringement of a trade mark or trade name. Adanya persaingan tersebut mengakibatkan lahirnya perusahaan-perusahaan yang mempunyai keinginan yang tinggi untuk mengalahkan pesaing-pesaingnya agar menjadi perusahaan yang besar dan paling kaya.[4]
Pada tanggal 5 Maret 1999 oleh Pemerintah Republik Indonesia dan DPR, akhirnya mengeluarkan suatu peraturan perundang-undangan tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, dalam suatu Undang-undang, yaitu Undang-undang No. 5 tahun 1999.[5] Yang Dalam UU tersebut dimaksud dengan Monopoli adalah “penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang atau atas penggunaan jasa tertentu oleh suatu pelaku atau suatu kelompok pelaku usaha”. Sedangkan yang dimaksud dengan persaingan usaha tidak sehat adalah “ persaiangan antar pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha.”. Perangkat Hukum yang Ada Sebelum Lahirnya UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.[6]
ANALISIS
Pemasar global harus mencoba untuk menelusuri rangkaian hambatan nasional ini dan dalam beberapa hal untuk suatu kawasan. Upaya-upaya ini dihalangi oleh kenyataan bahwa hukum dan regulasi kadang-kadang ambigius dan terus-menerus berubah. Dalam berbisnis pun ada peraturan-peraturan dalam negara yang harus kita taati untuk menjalankan bisnis. Maka dari itu, sudah seharusnya kita sebagai pebisnis terlebih dahulu mengetahui peraturan yang terdapat dalam suatu negara supaya bisnis dapat dijalankan dengan baik dan benar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar